Unit Pengendalian Gratifikasi
Gratifikasi, menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, merupakan pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut dapat berupa yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Gratifikasi sangat berbahaya karena dapat merusak nama baik pribadi, keluarga, dan institusi. Integritas menjadi benteng perlawanannya. Penyelenggara layanan wajib menjaga integritas dan tidak melakukan perbuatan meminta, memberi, ataupun menerima sumbangan, hadiah, dan bentuk lainnya yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan serta berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Sejalan dengan pentingnya integritas ini, Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Manado berkomitmen mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mengupayakan pengendalian gratifikasi.
LAPOR GRATIFIKASI
Link https://forms.gle/efpKZoFBYTQtiq2y8
atau Scan