Tugas Pokok Dan Fungsi
TUPOKSI
A. Tugas Pokok
B. Fungsi
- Pelaksanaan kekarantinaan
- Pelaksanaan pelayanan kesehatan;
- Pelaksanaan pengendalian risiko lingkungan di bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara;
- Pelaksanaan pengamatan penyakit, penyakit potensial wabah, penyakit baru, danpenyakit yang muncul kembali;
- Pelaksanaan pengamanan radiasi pengion dan non pengion, biologi, dan kimia;
- Pelaksanaan sentra/simpul jejaring surveilans epidemiologi sesuai penyakit yangberkaitan dengan lalu lintas nasional, regional, dan internasional;
- Pelaksanaan, fasilitasi dan advokasi kesiapsiagaan dan penanggulangan KejadianLuar Biasa (KLB) dan bencana bidang kesehatan, serta kesehatan matratermasuk penyelenggaraan kesehatan haji dan perpindahan penduduk;
- Pelaksanaan, fasilitasi, dan advokasi kesehatan kerja di lingkungan bandara,pelabuhan, dan lintas batas darat negara;
- Pelaksanaan pemberian sertifikat kesehatan obat, makanan, kosmetika dan alatkesehatan serta bahan adiktif (OMKABA) ekspor dan mengawasi persyaratandokumen kesehatan OMKABA impor;
- Pelaksanaan pengawasan kesehatan alat angkut dan muatannya;
- Pelaksanaan pemberian pelayanan kesehatan di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara;
- Pelaksanaan jejaring informasi dan teknologi bidang kesehatan bandara,pelabuhan, dan lintas batas darat negara;
- Pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan bidang kesehatan di bandara,pelabuhan, dan lintas batas darat negara;
- Pelaksanaan kajian kekarantinaan, pengendalian risiko lingkungan, dan surveilanskesehatan pelabuhan;
- Pelaksanaan pelatihan teknis bidang kesehatan bandara, pelabuhan, dan lintas