Tugas Pokok Dan Fungsi

TUPOKSI

A. Tugas Pokok

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan, tugas pokok dan fungsi KKP adalah melaksanakan pencegahan masuk dan keluarnya penyakit, penyakit potensial wabah, surveilans epidemiologi, kekarantinaan, pengendalian dampak kesehatan lingkungan, pelayanan kesehatan, pengawasan OMKABA serta pengamanan terhadap penyakit baru dan penyakit yang muncul kembali, bioterorisme, unsur biologi, kimia dan pengamanan radiasi di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara. 

B. Fungsi

  1. Pelaksanaan kekarantinaan
  2. Pelaksanaan pelayanan kesehatan;
  3. Pelaksanaan pengendalian risiko lingkungan di bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara;
  4. Pelaksanaan pengamatan penyakit, penyakit potensial wabah, penyakit baru, danpenyakit yang muncul kembali;
  5. Pelaksanaan  pengamanan radiasi pengion dan non pengion, biologi, dan kimia;
  6. Pelaksanaan sentra/simpul jejaring surveilans epidemiologi sesuai penyakit yangberkaitan dengan lalu lintas nasional, regional, dan internasional;
  7. Pelaksanaan, fasilitasi dan advokasi kesiapsiagaan dan penanggulangan KejadianLuar Biasa (KLB) dan bencana bidang kesehatan, serta kesehatan matratermasuk penyelenggaraan kesehatan haji dan perpindahan penduduk;
  8. Pelaksanaan, fasilitasi, dan advokasi kesehatan kerja di lingkungan bandara,pelabuhan, dan lintas batas darat negara;
  9. Pelaksanaan pemberian sertifikat kesehatan obat, makanan, kosmetika dan alatkesehatan serta bahan adiktif (OMKABA) ekspor dan mengawasi persyaratandokumen kesehatan OMKABA impor;
  10. Pelaksanaan pengawasan kesehatan alat angkut dan muatannya;
  11. Pelaksanaan pemberian pelayanan kesehatan di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara;
  12. Pelaksanaan jejaring informasi dan teknologi bidang kesehatan bandara,pelabuhan, dan lintas batas darat negara;
  13. Pelaksanaan  jejaring kerja dan kemitraan bidang kesehatan di bandara,pelabuhan, dan lintas batas darat negara;
  14. Pelaksanaan  kajian kekarantinaan, pengendalian risiko lingkungan, dan surveilanskesehatan pelabuhan;
  15. Pelaksanaan  pelatihan teknis bidang kesehatan bandara, pelabuhan, dan lintas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *